JASA IZIN USAHA & NIB 2021

hubungi NOVIAN Hp/WA: 081808387466

Noviansyah, SH

Hp/WA : 0818 0838 7466
Web : www.jasanovian.com
Email : novianjasa@gmail.com | jasanovian@gmail.com

Syarat dan Prosedur Mendirakan PT, CV, UD

Langkah Awal :

Pastikan bahwa anda telah memiliki tempat usaha sebagai kantor dengan alamat lengkap. Tempat usaha tersebut harus berada dilingkungan komersial seperti di Gedung Perkantoran, Ruko/Rukan, Pertokoan, Kawasan Industri/Pergudangan atau tempat lain yang memang di peruntukan sebagai tempat usaha.

Jika tempat usaha tersebut milik anda maka harus dilampirkan bukti kepemilikan tempat usaha tersebut berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Milik, jika anda sewa/kontrak maka harus melampirkan bukti surat perjanjian sewa/kontrak termasuk surat keterangan dari pemilik Gedung/Bangunan Siapkan persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk proses pendirian badan usaha PT, CV, UD atau Firma

Persyaratan Awal untuk mendirikan badan usaha

1. Fotokopi KTP pendiri perusahaan

2. Fotokopi KTP para pengurus jika berbeda perusahaan
3. Fotokopi KK pimpinan perusahaan/Direktur Utama (Perempuan)
4. Fotokopi NPWP pimpinan perusahaan/Direktur Utama
5. Surat kuasa pendirian PT, CV, UD atau Firma
6. Surat pernyataan penyetoran modal khusus untuk PT

Persyaratan lain yang dibutuhkan


1. Surat kuasa untuk permohonan NPWP perusahaan

2. Fotokopi bukti perjanjian sewa/kontrak tempat usaha atau 
3. Lampirkan bukti kepemilikan tempat usaha (jika milik sendiri)
4. Lampirkan surat keterangan dari pengelola gedung (khusus sewa/kontrak)
5. Lampirkan bukti PBB terakhir khusus untuk RUKO/RUKAN/PABRIK atau BENGKEL
6. Lampirkan photo pimpinan perusahaan 3 x 4 sebanyak 2 lembar


Ketentuan khusus untuk mendirikan PT - Perseroan Terbatas Nama Perusahaan Nama Perseroan Terbatas harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum & HAM RI Pendiri Perusahaan Para pendiri harus mengambil bagian saham dengan menempatkan dan menyetorkan modal ke dalam perusahaan dengan jumlah minimal 25% dari jumlah modal dasar Modal Perusahaan Perseroan Terbatas harus memiliki modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor yang akan disebutkan didalam akta pendirian dengan ketentuan sebagai berikut:

·         Modal dasar minimal Rp. 50.000.000,-

·         Modal ditempatkan dan disetor minimal 25% dari modal dasar Keterangan; 
Khusus untuk jenis kegiatan usaha tertentu besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor dapat ditentukan berbeda sesuai undang-undang atau peraturan yang berlaku tentang kegiatan usaha tersebut
Artikel yang berkategori Pendirian PT | Perpanjangan SIUP dan TDP dengan judul Syarat dan Prosedur Mendirakan PT, CV, UD | JASA IZIN USAHA & NIB 2021
Ditulis oleh: NOVIAN -

Alamat

Gd. Cawang Kencana Lt. Dasar Jl. Mayjen Sutoyo Kav. 22, Kramatjati - Jakarta Timur 13630