JASA IZIN USAHA & NIB 2021

hubungi NOVIAN Hp/WA: 081808387466

Noviansyah, SH

Hp/WA : 0818 0838 7466
Web : www.jasanovian.com
Email : novianjasa@gmail.com | jasanovian@gmail.com

Penggabungan Sertifikat Hak atas Tanah


Persyarat pemegang Sertipikat hak atas tanah yang akan digabungkan sebagai berikut:
  1.  Pemegang Sertipikat hak atas tanah yang dibagung harus sama;
  2. Jenis sertipikat hak atas tanah yang akan digabung harus sama;
  3. Letak bidang-bidang yang akan digabung harus satu hamparan tanpa putus dengan hak lain;
  4. Sertipikat penggabungan hak yang diterbitkan harus tetap terdaftar atas nama pemilik semula;
  5. Apabila peohon badan hukum, harus mendapat persetujuan sesuai anggaran dasar;
Sarat Dokumen pendukung yang harus dilengkapi untuk penggabungan hak atas tanah antara lain:
  1. Asli Sertipikat yang akan digabung;
  2. Fotocop KTP & KK Pemilik Sertipikat;
  3. Surat Kuasa bila dikuasakan kepada orang tertentu;
  4. Fotocopy PBB tahun berjalan;
Demikian dari saya.
Artikel yang berkategori Pemecahan Sertipikat | Penggabungan Sertipikat Tanah dengan judul Penggabungan Sertifikat Hak atas Tanah | JASA IZIN USAHA & NIB 2021
Ditulis oleh: NOVIAN -

Alamat

Gd. Cawang Kencana Lt. Dasar Jl. Mayjen Sutoyo Kav. 22, Kramatjati - Jakarta Timur 13630