Persyarat pemegang Sertipikat hak atas tanah yang akan digabungkan sebagai berikut:
- Pemegang Sertipikat hak atas tanah yang dibagung harus sama;
- Jenis sertipikat hak atas tanah yang akan digabung harus sama;
- Letak bidang-bidang yang akan digabung harus satu hamparan tanpa putus dengan hak lain;
- Sertipikat penggabungan hak yang diterbitkan harus tetap terdaftar atas nama pemilik semula;
- Apabila peohon badan hukum, harus mendapat persetujuan sesuai anggaran dasar;
- Asli Sertipikat yang akan digabung;
- Fotocop KTP & KK Pemilik Sertipikat;
- Surat Kuasa bila dikuasakan kepada orang tertentu;
- Fotocopy PBB tahun berjalan;
Artikel yang berkategori Pemecahan Sertipikat |
Penggabungan Sertipikat Tanah
dengan judul Penggabungan Sertifikat Hak atas Tanah | JASA IZIN USAHA & NIB 2021
Ditulis oleh:
NOVIAN -