Seringkali banyak yang bertanya atau mencari tau bagaimana cara meningkatkan status tanah dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Berbeda dengan tanah dengan status Girik yang permohonannya Konversi hak untuk pertama kali diberikan SHM, tanah-tanah yang belum sertifikat dengan status selain girik akan diberikan HGB atau Hak Pakai (HP) sesuai dengan ketentuan dalam UU N.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA.
Tanah tersebut bisa berupa tanah Pekarangan, Tegalan, Egendom Verponding, Tanah Sewa Kotapraja, Tanah Kaveling Instansi tertentu yang diperuntukkan bagi karyawannya, tanah Kaveling Negara Occupatie Vergunning (Khusus DKI Jakarta, tertutama di daerah Tebet dan Bintaro dimana tanah tersebut dikavalingkan oleh Negara untuk penampungan Masyarakat yang kena gusuran pada saat pembangunan Komplek Olah Raga Senayan untuk Asia Games 1962).
Untuk tanah-tanah dengan status seperti di atas permohonan hak untuk pertama kali di Kantor Pertanahan akan diberikan HGB dan HGB tersebut bisa diajukan peningkatan haknya menjadi SHM dengan persyaratan tertentu.
Tanah dengan sertifikat HGB juga diperoleh dari pembelian rumah baru kepada PT Developer, karena PT Developer adalah badan hukum yang tidak diperbolehkan memiliki tanah dengan status HM walaupun pada awalnya PT Developer membeli tanah dengan status HM dari Masyarakat. Dalam prosesnya tanah dengan status HM tersebut harus di "Turunkan" dulu haknya menjadi HGB baru dilakukan jual beli dan balik nama ke atas nama PT tersebut.
Selanjutnya PT Developer menjual rumah dengan status HGB kepada konsumen. Ada PT Developer yang langsung mengurus peningkatan hak menjadi SHM namun tak jarang PT Developer mempersilahkan konsumen sendiri yang mengurus peningkatan hak tersebut.
Peningkatan HGB menjadi HM untuk luas tanah kurang dari 600 M2.
Untuk luas kurang dari 600 M2 peningkatan hak menjadi HM cukup sederhana, yaitu dengan mengajukan peningkatan hak ke kantor Pertanahan, kemudian kantor Pertanahan melakukan perubahan haknya dengan cara langsung menulis di halaman sertifikat bahwa haknya sudah ditingkatkan menjadi Hak Milik.
Untuk tanah-tanah dengan status seperti di atas permohonan hak untuk pertama kali di Kantor Pertanahan akan diberikan HGB dan HGB tersebut bisa diajukan peningkatan haknya menjadi SHM dengan persyaratan tertentu.
Tanah dengan sertifikat HGB juga diperoleh dari pembelian rumah baru kepada PT Developer, karena PT Developer adalah badan hukum yang tidak diperbolehkan memiliki tanah dengan status HM walaupun pada awalnya PT Developer membeli tanah dengan status HM dari Masyarakat. Dalam prosesnya tanah dengan status HM tersebut harus di "Turunkan" dulu haknya menjadi HGB baru dilakukan jual beli dan balik nama ke atas nama PT tersebut.
Selanjutnya PT Developer menjual rumah dengan status HGB kepada konsumen. Ada PT Developer yang langsung mengurus peningkatan hak menjadi SHM namun tak jarang PT Developer mempersilahkan konsumen sendiri yang mengurus peningkatan hak tersebut.
Peningkatan HGB menjadi HM untuk luas tanah kurang dari 600 M2.
Untuk luas kurang dari 600 M2 peningkatan hak menjadi HM cukup sederhana, yaitu dengan mengajukan peningkatan hak ke kantor Pertanahan, kemudian kantor Pertanahan melakukan perubahan haknya dengan cara langsung menulis di halaman sertifikat bahwa haknya sudah ditingkatkan menjadi Hak Milik.
Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk permohonan peningkatan Hak dari HGB Menjadi HM sebagai berikut:
- Asli sertiifikat HGB;
- Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal;
- Fotocopy SPPT-PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun berjalan;
- Fotocopy Identitas Pemohon berupa Karu Tanda Penduduk & Kartu Kelurga (KTP & KK);
- PM 1 dari kelurahan yang menyatakan bahwa rumah digunakan untuk tempat tinggal (dalam hal rumah tidak memiliki IMB) .
- Surat Kuasa Kusus, jika pengurusan diikuasakan kepada pihak tertentu.
Peningkatan SHGB menjadi SHM untuk luas tanah lebih dari 600 M2:
Untuk tanah yang luasnya lebih dari 600 M2 peningkatan hak dari SHGB menjadi SHM diperlukan seperti permohonan hak baru hanya saja prosesnya bukan melibatkan Panitia A (panitia pemerian Hak yang terdiri dari petugas BPN dan Kelurahan). Proses yang dilakukan dalam Permohonan Hak Milik berupa Konstatering Seport hanya di BPN. Outputnya berupa Surat Keputusan (SK) pemberian Hak Milik.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk permohonan HGB menjadi SHM sama dengan tersebut diatas.
Artikel yang berkategori Peeningkatan Hak
dengan judul Syarat Peningkatan Hak Atas Tanah SHGB menjadi SHM | JASA IZIN USAHA & NIB 2021
Ditulis oleh:
NOVIAN -