JASA IZIN USAHA & NIB 2021

hubungi NOVIAN Hp/WA: 081808387466

Noviansyah, SH

Hp/WA : 0818 0838 7466
Web : www.jasanovian.com
Email : novianjasa@gmail.com | jasanovian@gmail.com

Pembagian Hak Atas dasar APHB (Akta Pembagian Harta Bersama)


Pembagian hak bersama atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun menjadi hak masing-masing pemegang hak bersama didaftar berdasarkan akta yang dibuat PPAT yang berwenang menurut peraturan yang berlaku yang membuktikan kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama tersebut.

Dengan demikian, Pasal 111 ayat (4) PerMenAg/Ka.BPN Nomor 3 Tahun 1997, merujuk kepada pembuatan APHB yang dibuat PPAT (akta PPAT) apabila dikemudian hari terjadi pembagian hak. Pengertian ayat (4) tersebut, bahwa oleh karena terjadi ‘peristiwa hukum’ akibat meninggalnya ‘Pewaris’ sebagai pemegang hak atas tanah, maka sertipikat hak atas tanah dibalik-nama ke atas nama para ahli waris (misalnya atas dasar Surat Keterangan Ahli Waris). Setelah sertipikat hak atas tanah tertulis atas nama para ahli waris, lalu di kemudian hari terjadi pembagian hak, maka dibuatlah APHB (perhatikan penekanan kalimat “…dan pembagian hak selanjutnya dapat dilakukan sesuai ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997”). Pasal 51 PP 24/1997 itu berbicara tentang APHB. Maka pembagian hak selanjutnya itu baru dilakukan dengan pembuatan APHB.

Sedangkan ayat (5) merujuk kepada APHW yang dibuat Notaris (akta notariil). Pengertiannya, bahwa jika sertipikat hak atas tanah masih tertulis atas nama ‘Pewaris’ yang telah meninggal dunia, tetapi para ahli waris sepakat melakukan pembagian hak, maka yang harus dibuat adalah APHW, bukan APHB.
Jadi logika hukumnya adalah :
  1. Apabila sertipikat hak atas tanah masih tertulis atas nama ‘Pewaris”, tetapi para ahli waris sepakat menyerahkan hak bagiannya kepada salah seorang penerima warisan, maka harus dibuat Akta Pembagian Harta Warisan (APHW).
  2. Apabila sertipikat hak atas tanah sudah tertulis atas nama para ahli waris, tetapi selanjutnya di antara mereka sepakat menyerahkan hak bagiannya kepada salah seorang atau lebih, maka harus dibuat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).
Jawaban atas kasus seorang ibu dan tiga anaknya di atas, seharusnya dibuat APHW, bukan APHB.
Menurut informasi, APHW sudah dapat diterima dan diproses oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya. Nah, bagaimana dengan Kantor Pertanahan yang lainnya..? Semoga saja dapat dilaksanakan, karena toh PP 24/1997 dan PerMenAg/Ka.BPN No. 3/1997.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus baliknama sertifikat atas dasar APHB atanra lain :
  1. Fotocopy KTP & KK (Penerima Hak);
  2. Fotocopy KTP (Pemberi Hak);
  3. Fotocopy PBB tahun terakhir,
  4. Sertipikat asli yang telah dilakukan pengecekan;
  5. Akta Pemberian Hak Bersama yang dibuat oleh PPAT;
  6. Surat pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan).
Catatan :
  • Semua fotocopy yang dilampirkan harus dilegalisir oleh Notaris/Kepala Desa/Lurah setempat juga bisa.
  • Berkas komplit dimasukan pada stofmap berkas yang disediakan oleh Kantor Pertanahan setempat, biasanya membeli di Koperasi BPN.
  • Selanjutnya berkas dibawa Loket Penerimaan berkas di Kantor Pertanahan.
  • Di loket ini berkas akan diperiksa kelengkapannya oleh petugas loket, apabila telah lengkap maka kita akan mendapat Surat Perintah Setor, maksudnya membayar beaya resmi pengurusan baliknama pada loket/kasir yang ada.
  • Setelah membayar beaya-beaya resmi maka proses pendaftaran baliknama secara resmi berjalan.
  • Hal yang perlu di ingat adalah menjaga bukti kwitansi/pembayaran jangan sampai hilang. Bila perlu kwitansi itu difotocopy , karena di era komputerisasi saat ini data-data yang tertera di bukti pembayaran sangat diperlukan apabila kita melakukan pengecekan apakah proses sudah selesai apa belum di kemudian hari.
Artikel yang berkategori Pembagian Hak Bersama (APHB) dengan judul Pembagian Hak Atas dasar APHB (Akta Pembagian Harta Bersama) | JASA IZIN USAHA & NIB 2021
Ditulis oleh: NOVIAN -

Alamat

Gd. Cawang Kencana Lt. Dasar Jl. Mayjen Sutoyo Kav. 22, Kramatjati - Jakarta Timur 13630