JASA IZIN USAHA & NIB 2021

hubungi NOVIAN Hp/WA: 081808387466

Noviansyah, SH

Hp/WA : 0818 0838 7466
Web : www.jasanovian.com
Email : novianjasa@gmail.com | jasanovian@gmail.com

Prosedur dan Syarat Mendirikan Usaha Dagang (UD) Jakarta Selatan


Untuk mendirikan Usaha Dagang (UD), tidak disaratkan secara mutlak harus dibuat dihadapan Notaris, namun demikian jika berhubungan (dalam arti bekerja sama) dengan suatu perusahaan besar atau instansi pemerintah,
akta pendirian ini biasanya akan dijadikan suatu prasyarat. Umumnya, untuk UD hanya perlu mengajukan perijinan berupa:
  1. Izin Domisili Usaha dari Kantor Kelurahan dan Kecamatan setempat;
  2. Mengajukan penerbitan NPWP atas nama diri sendiri;
  3. Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan perseorangan kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan Perdagangan setempat. Namun, SIUP ini tidak diwajibkan bagi UD sesuai Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007, jadi boleh dibuat, boleh juga tidak.
  4. Jika suatu UD memiliki SIUP, wajib dilanjutkan dengan pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Adapun syarat untuk pendaftaran SIUP dan TDP antara lain:
  1. Fotocopy KTP pemilik UD;
  2. Fotocopy NPWP pemilik UD;
  3. Fotocopy Surat Keterangan Domisili UD;
Demikian mengenai UD. semoga bermanfaat.
Artikel yang berkategori Syarat Mendirikan Usaha Dagang dengan judul Prosedur dan Syarat Mendirikan Usaha Dagang (UD) Jakarta Selatan | JASA IZIN USAHA & NIB 2021
Ditulis oleh: NOVIAN -

Alamat

Gd. Cawang Kencana Lt. Dasar Jl. Mayjen Sutoyo Kav. 22, Kramatjati - Jakarta Timur 13630