Jual
beli merupakan proses peralihan hak yang sudah ada sejak jaman dahulu,
dan biasanya diatur dalam hukum Adat, dengan prinsip: Terang dan Tunai.
Terang artinya di lakukan di hadapan Pejabat Umum yang berwenang, dan
Tunai artinya di bayarkan secara tunai. Jadi, apabila harga belum lunas,
maka belum dapat dilakukan proses jual beli dimaksud. Dewasa ini, yang
diberi wewenang untuk melaksanakan jual beli adalah Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) yang terdiri dari:
Data-data yang harus dilengkapi ?
Dalam
transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan tersebut, biasanya PPAT
yang bersangkutan akan meminta data-data standar, yang meliputi:
I. Data tanah, meliputi:
I. Data tanah, meliputi:
- Asli PBB 10 (sepuluh) tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti bayarnya);
- Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama);
- Asli IMB (bila ada, dan untuk diserahkan pada Pembeli setelah selesai proses AJB);
II. Data Penjual & Pembeli (masing-masing) dengan kriteria
sebagai berikut:
a. Perorangan:
sebagai berikut:
a. Perorangan:
- Copy KTP suami isteri;
- Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
- Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan)
- Copy KTP Direksi & komisaris yang mewakili;
- Copy Anggaran dasar lengkap berikut pengesahannya dari Menteri kehakiman dan HAM RI;
- Rapat Umum Pemegang Saham PT untuk menjual atau Surat Pernyataan Sebagian kecil asset;
data yang diperlukan adalah:
- Surat Keterangan Waris Untuk pribumi: Surat Keterangan waris yang disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah yang dikuatkan oleh Camat, Untuk WNI keturunan: Surat keterangan Waris dari Notaris
- Copy KTP seluruh ahli waris
- Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
- Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda-tangan AJB, atau Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris (dalam hal tidak bisa hadir)
- bukti pembayaran BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris), dimana besarnya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi dengan Nilai tidak kena pajaknya.
Nilai tidak kena pajaknya tergantung dari lokasi tanah yang bersangkutan.
Contoh Perhitungannya:
-NJOP Tanah sebesar Rp. 300 juta, berlokasi di wilayah bekasi:
Nilai tidak kena pajaknya wilayah bekasi adalah sebesar Rp. 250jt.
Contoh Perhitungannya:
-NJOP Tanah sebesar Rp. 300 juta, berlokasi di wilayah bekasi:
Nilai tidak kena pajaknya wilayah bekasi adalah sebesar Rp. 250jt.
Sebelum dilaksanakan jual beli, harus dilakukan:
- Pengecekan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah pada kantor pertanahan yang berwenang
- Para pihak harus melunasi pajak jual beli atas tanah dan bangunan tersebut.
- Pajak Penjual (Pph) = NJOP/harga jual X 5 %
- Pajak Pembeli (BPHTB) = {NJOP/harga jual – nilai tidak kena pajak} X 5%
- Semua fotocopy yang dilampirkan harus dilegalisir oleh Notaris/Kepala Desa/Lurah setempat juga bisa.
- Berkas komplit dimasukan pada stofmap berkas yang disediakan oleh Kantor Pertanahan setempat, biasanya membeli di Koperasi BPN.
- Selanjutnya berkas dibawa Loket Penerimaan berkas di Kantor Pertanahan.
- Di loket ini berkas akan diperiksa kelengkapannya oleh petugas loket, apabila telah lengkap maka kita akan mendapat Surat Perintah Setor, maksudnya membayar beaya resmi pengurusan baliknama pada loket/kasir yang ada.
- Setelah membayar beaya-beaya resmi maka proses pendaftaran baliknama secara resmi berjalan.
- Hal yang perlu di ingat adalah menjaga bukti kwitansi/pembayaran jangan sampai hilang. Bila perlu kwitansi itu difotocopy , karena di era komputerisasi saat ini data-data yang tertera di bukti pembayaran sangat diperlukan apabila kita melakukan pengecekan apakah proses sudah selesai apa belum di kemudian hari.
Artikel yang berkategori dengan judul Balik Nama - Akta Jual Beli | JASA IZIN USAHA & NIB 2021
Ditulis oleh:
NOVIAN -