Dengan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP/KK Pemilik Sertipikat Tanah;
- Asli Sertipikat hak atas tanah;
- Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;
- Ijin tertulis dari pemegang hak tanggungan apabila tanah tersebut dibebankan hak tanggungan;
- Surat kuasa apabila dikuasakan kepada orang tertentu;
- Sertipikat Hak Atas Tanah asli, khusus bagi pengembang, harus juga menyertakan Site Plan kawasan pembangunan perumahannya.
Berdasarkan Lampiran IX Peraturan No.6/2008 menyebutkan bahwa paling lambat 15 (lima belas) hari kerja (diluar waktu yang diperlukan untuk melakukan pengukuran tanah) untuk Pemecahan sampai dengan 5 (lima) bidang tanah terhitung sejak berkas diterima lengkap oleh Kantor Pertanahan dan telah lunas pembayaran yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dengan catatan bahwa sertipikat bidang-bidang tanah yang akan dipecah tidak ada catatan (bersih);
Artikel yang berkategori Pemecahan Sertipikat
dengan judul Syarat-syarat Pemecahan / Pemisahan atas Sertipikat Tanah | JASA IZIN USAHA & NIB 2021
Ditulis oleh:
NOVIAN -