JASA IZIN USAHA & NIB 2021

hubungi NOVIAN Hp/WA: 081808387466

Noviansyah, SH

Hp/WA : 0818 0838 7466
Web : www.jasanovian.com
Email : novianjasa@gmail.com | jasanovian@gmail.com

Syarat-syarat Pemecahan / Pemisahan atas Sertipikat Tanah


Dengan beberapa dokumen sebagai berikut:
  1. Fotokopi KTP/KK Pemilik Sertipikat Tanah;
  2. Asli Sertipikat hak atas tanah;
  3. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;
  4. Ijin tertulis dari pemegang hak tanggungan apabila tanah tersebut dibebankan hak tanggungan;
  5. Surat kuasa apabila dikuasakan kepada orang tertentu;
  6. Sertipikat Hak Atas Tanah asli, khusus bagi pengembang, harus juga menyertakan Site Plan kawasan pembangunan perumahannya.
Jangka Waktu Pemisahan Sertifikat:

Berdasarkan Lampiran IX Peraturan No.6/2008 menyebutkan bahwa paling lambat 15 (lima belas) hari kerja (diluar waktu yang diperlukan untuk melakukan pengukuran tanah) untuk Pemecahan sampai dengan 5 (lima) bidang tanah terhitung sejak berkas diterima lengkap oleh Kantor Pertanahan dan telah lunas pembayaran yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dengan catatan bahwa sertipikat bidang-bidang tanah yang akan dipecah tidak ada catatan (bersih);
Artikel yang berkategori Pemecahan Sertipikat dengan judul Syarat-syarat Pemecahan / Pemisahan atas Sertipikat Tanah | JASA IZIN USAHA & NIB 2021
Ditulis oleh: NOVIAN -

Alamat

Gd. Cawang Kencana Lt. Dasar Jl. Mayjen Sutoyo Kav. 22, Kramatjati - Jakarta Timur 13630