Berdasarkan Pasal 41 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UU Tanah), Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Hukum Tanah, Hak Pakai dapat diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia;
- Badan Hukum yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia;
- Badan Hukum asing yang mempunyai kantor perwakilan di Indonesia;
Lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (PP 40), Hak Pakai dapat diberikan di atas tanah dengan status:
- Tanah Negara;
- Tanah Hak Pengelola;
- Tanah Hak Milik;
Kepemilikan properti oleh orang asing sebagaimana diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 mengenai Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia (PP 41). Pasal 2 PP 41 jenis rumah ang diperbolehkan untuk dimiliki orang asing antara lain:
- Rumah ang dibangun diatas tanah Negara;
- Rumah yang dibangun berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak milik atas tanah. Perjanjian tersebut harus dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT)
- Satuan Rumah Susun (SARUSUN) yang dibangun diatas Hak Pakai atas tanah Negara;
Jangka waktu Hak Pakai
Ditetapkan dalam Pasal 45 PP 40 jangka waktu bagi hak pakai atas tanah Negara adalah 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. PP 40 mengatur beberapa persaratan sebelum jangka waktu Hak Pakai dapat diperpanjang yaitu:
- Tanah masih dipergunakan sesuai dengan penggunaan tanah;
- Sarat-sarat pemberian hak tersebut masih dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
- Pemegang hak masih memenuhi persaratan sebagai pemegang hak yang diatur dalam P 40.
lebih lanjut, untuk perpanjangan jangka waktu Hak Pakai, Pasl 47 PP 40 mengatur bahwa permohonan atas perpanjangan jangka waktu harus diajukan selambat-lambatna dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Pakai tersebut;
Selain itu, PP 41 mengatur jangka waktu yang berbeda untuk Hak Pakai atas rumah yang dibangun berdasarkan perjanjian dengan pemegang Hak Milik, jangka waktu perjanjian tersebut tidak boleh lebih dari 25 (dua pluh lima) tahun dimana perjanjian tersebut dapat diperpanjang selama 25 (dua puluh lima) tahun. Walaupun demikian, perpanjangan selama 25 (dua puluh lima) tahun harus dibuat dalam perjanjian terpisah antara orang asing dan pemegang hak milik. Selanjutnya perpanjangan dapat dibuat dengan ketentuan bahwa orang asing yang berdomisli di Indonesia atau untuk perusahaan asing, mempunyai perwakilan di indonesia.
Apabila orang asing yang memiliki rumah yang dibangun atas Hak Pakai tanah Negara atau berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak tidak lagi berdomisili di indonesia, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, orang asing harus mengalihkan haknya kepada pihak lain yang memenuhi sarat untuk memiliki hak atas tanah tersebut. Dalam hal orang asing tersebut menolak untuk mengalihkan haknya kepada pihak lain, rumah yang dibangun atas tanah negara akan di kuasai oleh negara untuk dilelang. Adapun rumah yang dibangun berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak rumah akan dimiliki oleh pemegang hak.
Artikel yang berkategori Perpanjangan Hak Atas Tanah |
Perpanjangan SIUP dan TDP
dengan judul Perpanjangan Hak Atas Tanah HGB dan HP | JASA IZIN USAHA & NIB 2021
Ditulis oleh:
NOVIAN -