- Formulir Permohonan ang sudah diisi dan ditanda-tangani pemohon atau kuasana diatas meterai cukup;
- Surat Kuasa apabila dikuasakan;
- Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima Hak (KTP, KK);
- Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Sertipikat Asli;
- Fotocop SPPT-PBB Tahun berjalan;
Formulir permohonan Perpanjangan Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Memuat :
- Identitas diri;
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon;
- Pernataan tanah tidak sengketa;
- Pernataan tanah dikuasai secara fisiik;
- Jangka waktu tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK;
- Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya.
Artikel yang berkategori dengan judul Perpanjangan HBG dan HP 2017 | JASA IZIN USAHA & NIB 2021
Ditulis oleh:
NOVIAN -