Syarat" Pendaftaran/Perpanjangan/Perubahan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) antara lain:
1. Fotocopy Akta Pendirian (berikut perubahan) + SK Kementrian Hukum dan HAM RI;
2. Asli SIUP lama;
3. Fotocopy SKDBU/Domisili Perusahaan;
4. Fotocopy NPWP Perusahaan;
5. Fotocopy KTP Penanggung Jawab/Direktur Utama;
6. Pass Foto Direktur ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar;
1. Fotocopy Akta Pendirian (berikut perubahan) + SK Kementrian Hukum dan HAM RI;
2. Asli SIUP lama;
3. Fotocopy SKDBU/Domisili Perusahaan;
4. Fotocopy NPWP Perusahaan;
5. Fotocopy KTP Penanggung Jawab/Direktur Utama;
6. Pass Foto Direktur ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar;
Artikel yang berkategori Perpanjangan SIUP dan TDP |
SIUP |
Syarat Perpanjangan SIUP
dengan judul Pendaftaran | Perpanjangan | Perubahan SIUP Jakarta 2019 | JASA IZIN USAHA & NIB 2021
Ditulis oleh:
NOVIAN -