a. Syarat-syarat Dokumen Pendukung untuk perpanjangan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) antara lain:
- Asli SIUP yang sudah berakhir masa berlakunya;
- Fotocopy Akta Pendirian/Perubahan;
- Fotocopy SK Kementrian Hukum Umum dan HAM-RI;
- Fotocopy NPWP Perusahaan;
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
- Fotocopy KTP Penanggung Jawab Perusahaan;
- Pass Photo Penanggung Jawab/Direktur berwarna 3 X 4 sebanyak 2 lembar;
- Asli TDP yang sudah berakhir masa berlakunya;
- Fotocopy SIUP;
- Fotocopy Akta Pendirian/Perubahan;
- Fotocopy SK Kementrian Hukum Umum dan HAM-RI;
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
- Fotocopy KTP Penanggung Jawab Perusahaan; dan
Artikel yang berkategori Perpanjangan SIUP dan TDP |
SIUP |
SIUP Jakarta Pusat
dengan judul Perpanjangan SIUP dan TDP Jakarta Pusat | JASA IZIN USAHA & NIB 2021
Ditulis oleh:
NOVIAN -