Syarat Pindah Alamat / Mutasi Perusahaan Perseroan Terbatas (PT):
1. Formulir Permohonan Mutasi;
2. Fotocopy KTP Penanggung Jawab;
3. Fotocopy Anggaran Dasar & Perubahan + SK Kementerian Hukum & Ham-RI
4. Fotocopy Surat Keterangan Domisli Perusahaan (SKDP) alamat baru;
5. Asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
6. Asli Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
7. Pass Fhoto Penanggung Jawab / Direktur 3 x 4 sebayak 2 (lembar);
Prosedur pindah alamat :
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) / Sirkuler diluar Rapat
2. Merubah Pasal 1 (satu) Anggaran Dasar PT - Tempat dan Kedudukan;
3. Cabut Berkas Domisili PT dan memohon Rekomendasi dari Kantor Satlak PTSP Kelurahan alamat PT lama ;
4. Cabut NPWP PT dan memohon Rekomendasi dari Kantor Pajak Pratama alamat PT lama;
5. Daftar Domisili & NPWP PT pada kantor Pajak Pratama alamat PT Baru;
6. Persetujuan SK Kementrian Hukum & HAM RI (merubah Pasal 1 Anggaran Dasar PT);
7. Cabut SIUP, TDP PT dan dan memohon Rekomendasi dari kantor PTSP lama;
8. Daftar SIUP & TDP baru pada kantor PTSP sesuai alamat yang baru.
Artikel yang berkategori Perpanjangan SIUP dan TDP |
Pindah Alamat Perusahaan
dengan judul Pindah Alamat/Mutasi Perusahaan DKI Jakarta Tahun 2019 | JASA IZIN USAHA & NIB 2021
Ditulis oleh:
NOVIAN -