JASA IZIN USAHA & NIB 2021

hubungi NOVIAN Hp/WA: 081808387466

Noviansyah, SH

Hp/WA : 0818 0838 7466
Web : www.jasanovian.com
Email : novianjasa@gmail.com | jasanovian@gmail.com

Jasa Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha)

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan berusaha, Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru dengan meluncurkan sistem online single submission (OSS), atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Sistem ini digagas untuk mengatasi masalah perizinan yang terkesan berbelit-belit dan lebih lama. Dengan proses perizinan lebih cepat diharapkan pelaksanaan berusaha bisa dipercepat. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang “Percepatan Pelaksanaan Berusaha”.

Dengan adanya aturan ini, tentunya pelaku usaha atau investor bisa melakukan pengurusan perizinan berusaha dengan mudah dan cepat.  Diharapakan dapat mempermudah investor atau pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha di Indonesia.

Nantinya pelaku usaha atau investor akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB (Nomor Induk Berusaha) tersebut berfungsi juga untuk mengurus perizinan usaha tanpa harus membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya. Cukup dengan menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan saja.

Tapi tahukah Anda apa saja syarat pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha)?

Memang untuk peryaratan pembuatan NIB belum diketahui secara detail oleh umum, karena hingga saaat ini sistem online single submission yang digagas Pemerintah masih dalam penyelesain.

Bagi pengusaha yang belum memiliki NIB kami siap membantu dengan Syarat Sbb:

1. Akta Pendirian
2. SK Menkumham RI
3. KTP, NPWP & KK Penanggung Jawab
4. Domisili Perushaan
5. NPWP Perusahaan
6. Surat Sewa Menyewa

lama proses 2 hari kerja
Artikel yang berkategori pendaftaran NIB | registrasi NIB dengan judul Jasa Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) | JASA IZIN USAHA & NIB 2021
Ditulis oleh: NOVIAN -

Alamat

Gd. Cawang Kencana Lt. Dasar Jl. Mayjen Sutoyo Kav. 22, Kramatjati - Jakarta Timur 13630