JASA IZIN USAHA & NIB 2021

hubungi NOVIAN Hp/WA: 081808387466

Noviansyah, SH

Hp/WA : 0818 0838 7466
Web : www.jasanovian.com
Email : novianjasa@gmail.com | jasanovian@gmail.com

Mengatasi data perushaan tidak ada, nama pt tidak muncul pada di sistem oss

Ada beberapa masalah pada saat daftar NIB (Nomor Induk Berusha) salah satunya daftar "perkam data" tidak ditemukan dalam sistem OSS, kemungkinan besar data pribadi/nomor KTP Direktur/penanggung jawab tidak sesuai dalam sistem AHU, maka dari itu bagi perusahaan yg mengalami masalah tsb, wajib mengubah/mengupgrade data di AHU, dengan cara merubah akta di Notaris dan laporkan ke Menkumham RI.

  • Sehubungan dengan kebijakan Pemerintah untuk memberikan kemudahan dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha di Indonesia, Pemerintah memberlakukan Online Single Submission (OSS) yaitu Perizinan Berusaha yang dierbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali Kota kepada Pelaku Usaha melalui siterm elektronik.
  • sehubungan dengan hal tersebut maka perlu dilakukan beberapa penyesuaian antara lain perubahan Klasifikasi Balu Lapan Usaha Indonesia (KBLI) dari Perseroan Terbatas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan KBLI yang digunakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Cq. Lembaga OSS. 
  • Saat ini terdapat perbedaan data Perseroan Terbatas dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan Sistem OSS Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian dikarenakan Sistem OSS menggunakan KBLI 2017 sedangkan SABH menggunakan KBLI sebelum KBLI 2017 yang mengakibatkan ketidaksesuaian data antara Kementrian Hukum dan HAM dengan Kementrerian Koordinator Bidang Perekonomian sehingga berdampak pada tidak dapat diproesnya Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Sistem OSS.
  • Segai informasi KBLI merupakan klasifikasi rujukan yang digunakan untuk menklasifikasikan aktifitas/kegiatan ekonomi Indonesia dalam beberapa lapan usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
  • Untuk mengatasi hal tersebut maka Kementerian Hukum dan HAMRI Cq. DIrektur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Cq. Lembaga OSS akan memproses dan menerbitkan NIB bagi Perseroan Terbatas yang maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya belum menggunakan KBLI 2017, dengan catatan bahwa Perseroan Terbatas tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib menyesuaiankan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya serta KBLI 2017 melalui SABH Direktorat Jenderal Administrasi Umum sersuai mekanisme yang diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perseroan. Hal ini  dilakukan melalui perubahan anggaran dasar perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan melalui perubahan anggaran dasar perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana perubahan maksud dan tujuan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri (Menteri Hukum dan HAM).
  • Bahwa apabila jangka waktu yang ditentukan Perseroan Terbatas tersebut tidak menyesuaikan anggaran dasarnya sebagaimana diwajibkan point 4, maka NIB Perseroan Terbatas tersebut dibekukan.

Bagi pengusaha yang mengalami masalah tsb diatas, dan ingin mengupgrade data pada AHU kami ahlinya, jika anda butuh jasa pengurusan tersebut, kami siap membantu.

Proses 2 hari Kerja


Artikel yang berkategori dengan judul Mengatasi data perushaan tidak ada, nama pt tidak muncul pada di sistem oss | JASA IZIN USAHA & NIB 2021
Ditulis oleh: NOVIAN -

Alamat

Gd. Cawang Kencana Lt. Dasar Jl. Mayjen Sutoyo Kav. 22, Kramatjati - Jakarta Timur 13630