Untuk mendirikan Usaha Dagang (UD),
tidak disaratkan secara mutlak harus dibuat dihadapan Notaris, namun
demikian jika berhubungan (dalam arti bekerja sama) dengan suatu
perusahaan besar atau instansi pemerintah,
akta pendirian ini biasanya
akan dijadikan suatu prasyarat. Umumnya, untuk UD hanya perlu mengajukan
perijinan berupa:
- Izin Domisili Usaha dari Kantor Satlak PTSP Kelurahan setempat;
- Mengajukan penerbitan NPWP atas nama diri sendiri;
- Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan perseorangan kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan Perdagangan setempat. Namun, SIUP ini tidak diwajibkan bagi UD sesuai Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007, jadi boleh dibuat, boleh juga tidak.
- Jika suatu UD memiliki SIUP, wajib dilanjutkan dengan pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
- Fotocopy KTP pemilik UD;
- Fotocopy NPWP pemilik UD;
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili UD;
Artikel yang berkategori Perpanjangan SIUP ID dan TD UD |
Perpanjangan SIUP UD |
SIUP
dengan judul Pendaftaran/Perpanjangan SIUP dan TDP Usaha Dagang (UD) Jakarta Pusat 2019 | JASA IZIN USAHA & NIB 2021
Ditulis oleh:
NOVIAN -