Istilah
Roya dapat ditemukan dalam penjelasan umum Undang-Undang No.4 Tahun 199
tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-benda yang berkaitan
dengan Tanah ("UU Hak Tanggungan")
"Pada
buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibuthkan catatan mengenai
hapusnya hak tersebut, sedangkan sertipikatnya ditiadakan. Pencatatan
serupa, yang disebut pencoretan atau lebih di kenal sebagai "Roya",
dilakukan juga pada buku tanah dan sertipikat hak tanggungan tanah yang
semula dijadikan jaminan. Sertipikat hak atas tanah yang sudahh dibubuhi
catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya "
Berdasarkan
penjelasan umum UU Hak Tanggungan tersebut, dapat diketahui bahwa yang
dimaksud dengan istilah roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak
Tanggungan karena hak tanggungan telah hapus.
Melihat
pada pengertian roya diatas, dapat kita simpulkan bahwa roya akan
dilakukan jika hak tanggungan telah dihapus, Hak Tanggungan itu sendiri
hapus karena : (lihat Pasal 18 aat (1) UU Hak Tanggungan).
- Hapusna utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
- Permbersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
- Hapusna hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggngan;
Ini berarti roya dilakukan jika perjanjian kredit yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan tersebut telah lunas;
Jika
pinjaman anda yang pertama telah lunas dan anda mengajukan pinjaman
lagi (dituangkan dalam perjanjian kredit yang baru), maka Sertipikat Hak
Milik yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan untuk pinjaman yang pertama
akan dilakukan roya karena untuk yang dijaminkan olah Hak Tanggungan
tersebut lunas.
Akan
tetapi jika pinjaman yang anda ajukan lagi maksudna adalah untuk
memperbesar jumlah pinjaman anda pada perjanjian kredit yang sama
(melakukan perubahan Perjanjian Kredit), maka Hak Tanggungan tersebut
tidak perlu di roya).
Adapun syarat-syarat untuk roya antara lain:
- Asli Surat Roya;
- Asli Sertipikat Hak Tanggungan;
- Asli Sertipikat tanah ang akan di Roya;
- Asli Surat Kuasa jika dikuasakan;
- Fotocopy KTP Pemilik Sertipikat;
- Permohonan Penghapusan atas Roya Hak Tanggungan;
Artikel yang berkategori Roya Hak Tanggungan |
Roya HT
dengan judul Roya Hak Tanggungan Jakarta Selatan | JASA IZIN USAHA & NIB 2021
Ditulis oleh:
NOVIAN -