JASA IZIN USAHA & NIB 2021

hubungi NOVIAN Hp/WA: 081808387466

Noviansyah, SH

Hp/WA : 0818 0838 7466
Web : www.jasanovian.com
Email : novianjasa@gmail.com | jasanovian@gmail.com

Roya Hak Tanggungan Jakarta Selatan

Istilah Roya dapat ditemukan dalam penjelasan umum Undang-Undang No.4 Tahun 199 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-benda yang berkaitan dengan Tanah ("UU Hak Tanggungan")

"Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibuthkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedangkan sertipikatnya ditiadakan. Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih di kenal sebagai "Roya", dilakukan juga pada buku tanah dan sertipikat hak tanggungan tanah yang semula dijadikan jaminan. Sertipikat hak atas tanah yang sudahh dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali  kepada pemegang haknya "

Berdasarkan penjelasan umum UU Hak Tanggungan tersebut, dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan istilah roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah hapus.

Melihat pada pengertian roya diatas, dapat kita simpulkan bahwa roya akan dilakukan jika hak tanggungan telah dihapus, Hak Tanggungan itu sendiri hapus karena : (lihat Pasal 18 aat (1) UU Hak Tanggungan).
  1. Hapusna utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
  2. Permbersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
  3. Hapusna hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggngan;
Ini berarti roya dilakukan jika perjanjian kredit yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan tersebut telah lunas;

Jika pinjaman anda yang pertama telah lunas dan anda mengajukan pinjaman lagi (dituangkan dalam perjanjian kredit yang baru), maka Sertipikat Hak Milik yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan untuk pinjaman yang pertama akan dilakukan roya karena untuk yang dijaminkan olah Hak Tanggungan tersebut lunas.

Akan tetapi jika pinjaman yang anda ajukan lagi maksudna adalah untuk memperbesar jumlah pinjaman anda pada perjanjian kredit yang sama (melakukan perubahan Perjanjian Kredit), maka Hak Tanggungan tersebut tidak perlu di roya).

Adapun syarat-syarat untuk roya antara lain:
  1. Asli Surat Roya;
  2. Asli Sertipikat Hak Tanggungan;
  3. Asli Sertipikat tanah ang akan di Roya;
  4. Asli Surat Kuasa jika dikuasakan;
  5. Fotocopy KTP Pemilik Sertipikat;
  6. Permohonan Penghapusan atas Roya Hak Tanggungan;
Artikel yang berkategori Roya Hak Tanggungan | Roya HT dengan judul Roya Hak Tanggungan Jakarta Selatan | JASA IZIN USAHA & NIB 2021
Ditulis oleh: NOVIAN -

Alamat

Gd. Cawang Kencana Lt. Dasar Jl. Mayjen Sutoyo Kav. 22, Kramatjati - Jakarta Timur 13630