Bagi pengusaha yang pernah mempunyai/terbitnya NIB (Nomor Iduk Berusaha) ada beberapa hal yang kemungkinan ingin merubah "Rekaman akta" namun tidak bisa merubahnya, karna sistem OSS belum/tidak menyediakan link untuk merubah KBLI tsb, atas hal tersebut KBLI bisa diubah dengan cara manual, yaitu membuat permohonan perubahan KBLI dan Pernyataan, yang harus di sampaikan kepada kementerian koordinator bidang perekonomian.
Artikel yang berkategori dengan judul Cara merubahan rekaman akta di sistem Oss | JASA IZIN USAHA & NIB 2021
Ditulis oleh:
NOVIAN -